JCCNetwork.id- Dugaan pemalsuan nampan atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeruak setelah ditemukan indikasi pergantian label asal produksi dari Made in China menjadi Made in Indonesia.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari kalangan pengusaha serta aparat penegak hukum.
Asosiasi Pengusaha Wadah Makan Indonesia (APMAKI) meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi label tersebut.
Sekretaris Jenderal APMAKI, Ardy Susanto, menegaskan bahwa tindakan pemalsuan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mengancam keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Pemalsuan ompreng tersebut bisa berdampak pada keamanan, kesehatan, dan kepastian status produk yang digunakan untuk program nasional MBG,” ujar Ardy, Senin (3/11), dikutip.
Menurutnya, pergantian label asal produksi diduga kuat dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak serta mempermudah akses distribusi ke dalam negeri.
Karena itu, APMAKI mendesak agar kepolisian berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (BGN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Bea Cukai dalam menelusuri dugaan pemalsuan tersebut secara menyeluruh.
Langkah sinergis itu, kata Ardy, penting dilakukan bukan hanya untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa depan yang berpotensi mengganggu jalannya program MBG.
Ardy menilai praktik pemalsuan nampan tersebut telah mencederai eksistensi produsen ompreng dalam negeri. Ia menegaskan, APMAKI sepenuhnya mendukung langkah penindakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
“APMAKI sejak awal berkomitmen menyediakan perlengkapan makan yang aman, sesuai standar SNI, serta bersertifikat halal agar pelaksanaan program MBG berjalan lancar di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ardy menyebut bahwa APMAKI siap menjadi mitra strategis BGN dalam penyediaan ompreng yang memenuhi standar kehalalan, keamanan, dan kualitas. Saat ini, asosiasi tersebut memiliki kapasitas produksi hingga 10 juta nampan per bulan dan siap meningkatkan produksi jika dibutuhkan pemerintah.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menelusuri sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara yang diduga menjadi lokasi penyimpanan atau produksi ompreng palsu.
“Masih kita dalami informasi tersebut berdasarkan laporan aduan masyarakat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Sabtu (1/11).
Laporan itu menyebut adanya dugaan penggunaan label “Made in Indonesia” palsu pada barang impor asal China, pemakaian logo SNI serta logo BGN tanpa izin resmi.
Hingga kini, polisi masih memeriksa keaslian dan rantai distribusi produk ompreng yang digunakan dalam program MBG.



