JCCNetwork.id- Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti laporan penyalahgunaan identitas lembaganya setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan mobil berlabel “Badan Gizi Nasional” digunakan untuk mengangkut hewan ternak ayam dan babi.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya telah meminta koordinator wilayah (Korwil) untuk melapor ke polisi atas dugaan penyalahgunaan nama dan logo resmi lembaga tersebut.
“Kami sudah minta Korwil untuk melapor ke kepolisian karena ini merupakan bentuk penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujar Nanik di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurut Nanik, mobil dalam video tersebut bukan bagian dari armada BGN, maupun dari salah satu dapur gizi yang bernaung di bawah lembaga tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), insiden itu terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, dan kendaraan dimiliki oleh Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
“Yayasan itu memang tengah mengajukan diri sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tapi status mereka belum terverifikasi dan belum memiliki hubungan kerja sama resmi dengan BGN,” jelas Nanik.
Video yang memperlihatkan kendaraan dengan logo BGN tersebut diketahui direkam pada 24 Oktober 2025, kemudian diunggah ke Facebook pada 30 Oktober 2025, hingga akhirnya menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Menindaklanjuti hal tersebut, Korwil BGN Nias Selatan telah menemui pemilik kendaraan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Pihak BGN menegaskan penggunaan logo dan atribut lembaga tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.



