JCCNetwork.id- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengumumkan kesiapan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua, guna meminta klarifikasi terkait dugaan sumber air produksi yang berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan dan pemberitaan publik mengenai isu tersebut.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. Selain itu, BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujarnya, Kamis (23/10).
Rencana pemanggilan ini muncul setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi, yang bertentangan dengan klaim perusahaan selama ini.
Aqua dikenal luas melalui slogan “Air pegunungan yang murni dan alami” dalam berbagai iklan televisi dan media digital, yang memberi kesan bahwa air tersebut berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.
Mufti menegaskan bahwa BPKN RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegasnya.
Selain memanggil manajemen PT Tirta Investama, BPKN RI juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti menambahkan bahwa langkah ini bukan bertujuan menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti.
Sebagai langkah antisipasi, BPKN RI mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih air minum kemasan dan selalu membaca label sumber air yang tertera pada kemasan.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, konsumen dapat melaporkan langsung melalui kanal resmi BPKN.



