Pemerintah Buka Akses Pengelolaan Migas untuk Daerah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah resmi membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola energi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan ruang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat di sekitar wilayah produksi migas.

- Advertisement -

Menurut data Kementerian ESDM, sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat telah diinventarisasi bersama pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sumur-sumur tersebut akan dikelola oleh entitas lokal yang direkomendasikan oleh kepala daerah, baik berupa koperasi, UMKM, maupun BUMD.

Sumur rakyat yang masuk dalam pendataan tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pemerintah memastikan pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan masyarakat daerah menjadi aktor utama dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

- Advertisement -

“UMKM-nya pun, koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” tegas Bahlil.

Bahlil juga menekankan bahwa keterlibatan UMKM dan koperasi diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mempercepat perputaran ekonomi daerah. Ia menilai, pengelolaan sumur rakyat yang selama ini dilakukan secara tradisional harus dibenahi agar lebih tertib dan memenuhi standar keselamatan.

Pemerintah menilai, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong transformasi ekonomi berbasis partisipasi masyarakat. Dengan tata kelola yang lebih baik dan partisipasi aktif daerah, pengelolaan sumur rakyat diharapkan tak hanya meningkatkan produksi minyak nasional, tetapi juga menggerakkan perekonomian akar rumput.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Halte Transjakarta Manggarai Tutup, Penumpang Dialihkan

JCCNetwork.id- Operasional Halte Transjakarta Manggarai dipastikan akan dihentikan sementara mulai Minggu (3/5/2026) menyusul pengerjaan proyek LRT yang tengah berlangsung di kawasan tersebut. Penutupan ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER