Bareskrim Jadwalkan Mediasi RK dan Lisa Mariana

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana mempertemukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana dalam agenda mediasi. Pertemuan dijadwalkan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025, sebelum penyidik melanjutkan ke tahap gelar perkara.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan langkah mediasi tersebut.

- Advertisement -

“Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu. Mediasi Selasa ya,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis, 18 September 2025.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, memastikan kliennya akan memenuhi undangan penyidik.

“Bareskrim hari Selasa depan jam 12.00 WIB,” kata Jhon saat dikonfirmasi terpisah.

- Advertisement -

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengaku belum menerima undangan resmi. Meski demikian, ia menegaskan kehadiran RK bukan kewajiban mutlak.

“Sebetulnya sudah ada kuasa hukum masing-masing, jadi bisa saja kuasa hukum yang hadir, karena tidak ada kewajiban secara hukum harus prinsipal hadir tetapi bisa kuasa hukum hadir untuk mediasi,” ungkap Muslim.

Namun, ketika ditanya peluang damai dengan Lisa, pihak Ridwan Kamil menegaskan akan tetap menghormati proses hukum. Muslim menambahkan, pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Lisa berdampak serius pada kliennya.

“Harus ada efek jera, betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” ujar Muslim.

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025, dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait tuduhan yang dilayangkan Lisa Mariana bahwa RK menghamilinya usai bertemu di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa RK dan Lisa, termasuk melakukan tes DNA terhadap anak Lisa yang berinisial CA. Hasil uji Labdokkes Pusdokkes Polri menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara RK dan anak tersebut. RK menyatakan lega dengan hasil tersebut, sementara Lisa menolak dan meminta tes ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura.

Meski demikian, kuasa hukum RK menegaskan tidak akan mengikuti tes DNA ulang. Menurut mereka, hasil tes yang dilakukan Polri sudah sah dan mengikat secara hukum.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Apabila berlanjut, Lisa berpotensi menjadi tersangka. Ia dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) serta Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2), dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Lisa juga disangkakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Mediasi pada pekan depan akan menjadi langkah awal penting untuk mengetahui apakah kedua belah pihak bersedia mencapai kesepakatan, atau justru kasus ini akan terus bergulir ke meja hijau.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Stok Rudal AS Menyusut Usai Pengalihan ke Timur Tengah

JCCNetwork.id-Persediaan rudal militer Amerika Serikat dilaporkan mengalami penurunan signifikan setelah dilakukan pengalihan senjata presisi dari kawasan Asia Pasifik dan Eropa ke Timur Tengah. Kondisi ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER