JCCNetwork.id- Seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial IM (23) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar indekosnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (12/9/2025). Penemuan jenazah tersebut menggegerkan warga sekitar lantaran korban ditemukan dalam kondisi penuh luka lebam di sekujur tubuh.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, mengatakan korban pertama kali ditemukan dalam posisi telungkup dengan luka parah di leher, wajah, dan tangan.
“Saat dicek, korban ditemukan dalam keadaan telungkup di dalam kamar dengan kondisi tubuh penuh luka lebam, terutama pada leher, wajah, dan tangan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, kepada wartawan dikutip Senin (15/9/2025).
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui korban sempat terlibat pertengkaran dengan kekasihnya yang berinisial FF (16). Percekcokan itu terjadi pada Jumat (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saksi mendengar keributan sekitar pukul 01.30 WIB dan sempat mengusir pelaku dari kamar korban. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban ditemukan sudah meninggal dunia oleh tetangganya,” jelasnya.
Seorang saksi yang mendengar keributan sempat mengusir FF dari kamar korban. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, tetangga indekos mendapati IM sudah tidak bernyawa. Temuan ini segera dilaporkan ke pihak berwenang.
Jenazah IM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Sementara itu, polisi bergerak cepat mengamankan FF yang masih berstatus di bawah umur.
“Pelaku yang masih di bawah umur ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Teta.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif dan kronologi lengkap terjadinya penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum, meskipun pelaku masih berusia 16 tahun.



