JCCNetwork.id- Aparat Bea Cukai Malang menindak dua tempat usaha di Kota Batu, Jawa Timur, yang kedapatan menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin dan tanpa pita cukai. Operasi tersebut dilakukan pada Senin (25/8/2025) malam, menyusul laporan dari masyarakat terkait praktik penjualan ilegal minuman beralkohol di kawasan wisata tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan tim gabungan langsung bergerak ke dua lokasi berbeda setelah menerima laporan.
“Tim pertama melakukan pemeriksaan di sebuah kafe di Jalan Indragiri, Kecamatan Batu, dan menemukan 490 botol MMEA berbagai jenis dan golongan tanpa izin NPPBKC,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Senin, 8 September 2025.
Sementara itu, tim kedua menyasar sebuah toko di Jalan Melati, Kecamatan Bumiaji. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati 511 botol arak Bali golongan C yang dipajang untuk dijual tanpa dilekati pita cukai resmi.
“Seluruh barang bukti beserta penanggung jawab usaha dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut,” jelas Johan.
Dari dua lokasi itu, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.001 botol minuman beralkohol. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp20,44 juta, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp30,96 juta.
Johan menegaskan bahwa Bea Cukai Malang tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran cukai yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Kota Batu, yang dikenal sebagai kawasan pariwisata, untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi dan tanpa pita cukai sesuai ketentuan.



