JCCNetwork.id- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat sebelum menyusun produk hukum daerah.
Hal ini disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Tito menyoroti bahwa efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada) sangat bergantung pada pemahaman kondisi masyarakat. Menurutnya, aturan yang dibuat tanpa memperhatikan aspek tersebut berisiko gagal diterapkan bahkan menimbulkan penolakan publik.
Oleh karena itu, Pemda diminta melakukan uji publik, sosialisasi, serta analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi. Sosialisasi juga perlu menjangkau aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu, Mendagri menekankan aspek substansi peraturan, integritas aparat, serta ketersediaan sarana dan prasarana sebagai faktor penting penegakan hukum.
Ia mencontohkan, aturan mengenai denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan sia-sia jika tempat sampah tidak disediakan.
Tito menegaskan, produk hukum, termasuk Perda dan Perkada terkait pajak dan retribusi, harus direviu dengan memperhatikan semua aspek ini, dengan peran aktif gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia juga menekankan pentingnya forum seperti Rakornas ini untuk memberikan masukan bagi kepala daerah, khususnya bagi pejabat baru hasil Pilkada Serentak 2024.













