JCCNetwork.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang tengah menjadi sorotan publik dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8). Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa lembaganya memberikan perhatian serius terhadap isu pemblokiran rekening dormant hingga regulasi pengelolaan royalti musik.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya pengaturan sistematis dalam pengumpulan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, mekanisme tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan pemain besar industri musik agar tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah.
“Yang jelas begini ya, saya kira ini pekerjaan harus bertahap, sistematis, dan ada prioritas-prioritas. Jangan mengganggu usaha-usaha kecil,” ujar Once saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Mantan vokalis Dewa 19 itu menilai, pengenaan kewajiban pembayaran royalti sebaiknya dimulai dari penyanyi besar hingga lagu-lagu papan atas yang memiliki nilai komersial tinggi. Sementara untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lanjut Once, perlu diberikan skema yang lebih fleksibel agar tidak menghambat keberlangsungan usaha.
“Jadi, harus ada titik temu untuk tarif yang katakan-lah bisa diterima semua pihak, masuk akal, pas, gitu lah gampangnya,” tutur anggota komisi DPR yang antara lain membidangi ekonomi kreatif itu.
Once mengungkapkan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku perancang regulasi, serta LMKN sebagai pelaksana pemungutan royalti. Ia menegaskan bahwa DPR, melalui arahan Ketua DPR RI Puan Maharani, telah menempatkan isu royalti sebagai salah satu prioritas pembahasan di masa sidang ini.
Sebagai musisi yang juga memiliki pengalaman langsung dalam industri musik, Once menyambut baik langkah DPR untuk membangun aturan yang adil. Ia berharap dalam waktu dekat permasalahan royalti dapat menemukan titik terang yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, LMKN, hingga pencipta lagu, penyanyi, dan pemilik hak terkait.
“Biar semua itu lebih tenang, tidak ada yang gelisah, juga toko-toko bisa memutar lagu. Apalagi, warung dan usaha-usaha mikro dan kecil semua bisa bergairah,” kata Once.



