KPK dan ICW Waspadai Pelemahan Wewenang Dalam Revisi KUHAP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas DPR kembali menuai kritik tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sejumlah pasal dalam rancangan beleid itu berpotensi melemahkan proses penindakan hukum, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi.

Salah satu pasal krusial yang disoroti KPK adalah ketentuan mengenai pencegahan dan pencekalan terhadap pihak yang bepergian ke luar negeri. Dalam RUU KUHAP, tindakan pencegahan dan pencekalan hanya diperbolehkan bagi tersangka, bukan sejak tahap penyelidikan. KPK menganggap hal ini dapat menghambat langkah awal penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan aktor lintas negara.

- Advertisement -

Senada dengan itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai revisi KUHAP akan melemahkan mekanisme penyadapan terhadap KPK. Hal itu karena penyadapan hanya di tingkat penyidikan dan menyerahkannya ke UU khusus, sehingga mengabaikan wewenang KPK untuk menyadap sejak penyelidikan yang berpotensi menghambat operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menegaskan bahwa RUU KUHAP tetap memberikan ruang pengecualian terhadap lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan TNI dalam proses penyelidikan.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang khusus tentang penyadapan, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pengujian UU KPK.

- Advertisement -

Disisi lain, Prof. Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia mencermati bahwa proses pembahasan RKUHAP berlangsung dengan minim partisipasi publik yang bermakna. DPR dan Pemerintah hanya mendengar sebagian kecil kelompok secara selektif.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jangan Bangun Narasi Giring Opini, Pasbata Minta Roy Suryo Gentleman Hadapi Proses Hukum Hingga Pengadilan

JCCNetwork.id- Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Budiyanto Hadinegoro, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER