JCCNetwork.id– Jumlah terlapor dalam kasus dugaan fitnah, penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertambah dari lima menjadi 12 orang. Penambahan tersebut merupakan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Menurut Jokowi, laporan yang diajukan awalnya hanya menyasar peristiwa, bukan individu tertentu. Namun, setelah penyelidikan, muncul 12 nama terlapor, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
“Jadi yang saya laporkan adalah peristiwa, mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Jadi saya tidak melaporkan nama,” kata Jokowi dikutip dari Solopos, Sabtu (26/7/2025).
Jokowi menegaskan bahwa proses hukum berjalan independen. “Penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan dan muncul nama-nama itu. Sekali lagi, saya hanya melaporkan peristiwa,” jelasnya.
“Kemudian ada tindak lanjut penyelidikan dari Polri dan muncul nama-nama itu. Jadi sekali lagi yang saya laporkan adalah peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” urai dia.
Soal keterlibatan Abraham Samad, Jokowi menyatakan bahwa hal itu murni hasil penyelidikan Polri.
“Bukan, itu karena proses penyelidikan di Polri,” kata dia.



