JCCNetwork.id- Praktik penjualan beras oplosan kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia bersama Kejaksaan Agung kini menyoroti pelanggaran hukum yang melekat pada aktivitas ini. Selain merugikan konsumen, tindakan tersebut juga dinilai menciptakan ketimpangan dalam persaingan pasar.
Aktivis dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jawa Timur, Ponang Adji Handoko, menyebutkan bahwa penjualan beras oplosan dapat dijerat dengan berbagai regulasi hukum. Pertama, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang menjual produk tanpa informasi yang jujur dan benar dinilai telah melanggar hak konsumen atas produk bermutu.
“Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara, denda, bahkan pencabutan izin usaha,” ungkap Ponang dalam keterangannya, Kamis (25/7/2025).
Lebih lanjut, Ponang juga menyoroti aspek persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ia menilai bahwa dengan menjual beras oplosan yang lebih murah namun tidak sesuai standar, pelaku memperoleh keuntungan secara tidak adil dan merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara jujur.
Tak hanya itu, secara pidana, praktik semacam ini juga berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 242 KUHP mengenai pemalsuan dokumen atau komposisi. Tambahan ancaman juga datang dari Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang menjerat pelaku yang dengan sengaja memberikan informasi palsu dalam label atau iklan produk.
Satgas Pangan Polri menyatakan bakal terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penjualan beras oplosan. Beberapa produsen telah dipanggil dan diperiksa setelah ditemukan menjual produk yang tak sesuai standar mutu.
“Ini bukan hanya soal kualitas, tapi juga soal kejujuran dan keselamatan konsumen,” tegas Ponang.



