JCCNetwork.id-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya ketidaktepatan dalam pendataan penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama pada skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025), Budi mencontohkan bagaimana kebijakan di DKI Jakarta sempat membuat warga berstatus ekonomi tinggi ikut menikmati subsidi iuran BPJS dari Pemprov.
“Sekjen saya, Pak Kunta Wibawa saja waktu itu dibayari PBPU-nya karena dia domisili di DKI Jakarta. Pernah kan dengar, semua warga DKI dibayarin Pemda, termasuk Pak Kunta, bahkan ada yang lebih kaya juga dibiayai,” kata Budi.
Ia menjelaskan hal ini terjadi lantaran Pemprov DKI kala itu menerapkan konsep universal coverage pada layanan JKN.
Kebijakan tersebut secara otomatis mendaftarkan seluruh penduduk menjadi peserta JKN kelas III melalui skema PBPU Pemda, tanpa memilah berdasarkan data tingkat kesejahteraan atau desil kemiskinan.
Akibatnya, bukan hanya masyarakat miskin, tetapi pejabat aktif, pensiunan tinggi, hingga ASN eselon atas juga tetap menerima subsidi iuran dari pemerintah daerah.
Budi menilai hal ini mencerminkan lemahnya standarisasi dalam penentuan penerima bantuan iuran. Menurutnya, masing-masing daerah selama ini memiliki kriteria sendiri-sendiri yang belum seragam.
“Kami sedang mengupayakan agar data penerima bantuan ini bisa lebih tertib dan standar, mungkin nanti dikoordinasikan ke BPS supaya jelas desil mana yang dibantu. Jangan sampai seperti Pak Kunta, Sekjen saya, juga ikut dibayari PBPU-nya,” tegas Budi.
Pemerintah pusat pun mendorong adanya pembenahan data agar subsidi iuran BPJS benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.



