Dugaan Aliran Sesat Ditemukan di HST

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dugaan penyebaran aliran sesat kembali mencuat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) setempat segera merespons isu tersebut dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna mencegah penyebaran ajaran menyimpang yang dikenal sebagai “Tamat Sembahyang” atau “Tamat Sholat” di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan.

Rapat digelar pada Rabu (8/7/2025) di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra. Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HST, Kementerian Agama HST, Majelis Ulama Indonesia (MUI), intelijen dari berbagai instansi, serta jajaran pemerintah Kecamatan Pandawan dan Pemerintah Desa Jaranih.

- Advertisement -

“Rakor ini merupakan sinergi lintas sektor untuk mencegah perkembangan paham yang menyimpang dan meresahkan masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HST Yusup Darmaputra di Barabai, Rabu (8/7/2025).

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa terdapat enam warga Desa Jaranih yang diduga menjadi pengikut aliran “Tamat Sembahyang”. Mereka kini dalam pantauan dan pembinaan intensif oleh pihak berwenang.

“Enam pengikut dugaan aliran sesat tersebut perlu dibina dan diawasi secara berkala agar tidak berkembang lebih jauh,” katanya.

- Advertisement -

Selain pembinaan, keenam warga tersebut juga akan diminta membuat surat pernyataan dan video testimoni yang menyatakan bahwa mereka telah bertaubat dan tidak lagi menyebarkan ajaran menyimpang. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat luas agar tidak mudah terpengaruh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pandawan akan mengambil peran strategis dalam pembinaan keagamaan kepada warga terdampak, dengan didukung oleh perangkat desa dan kecamatan. Kepala Desa (Pambakal) Jaranih serta Camat Pandawan diminta turut aktif dalam pengawasan dan pembinaan sosial kemasyarakatan.

“Diharapkan dengan adanya monitoring dari berbagai elemen dapat meminimalisir risiko pergerakan baru,” harapnya.

Pihak Kejaksaan juga membuka ruang pelaporan dari masyarakat bila menemukan praktik-praktik penyimpangan agama yang berpotensi merusak keharmonisan sosial.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten HST menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan menjamin kebebasan beragama yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan ajaran agama yang sah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Pemerasan WNA, Tiga Lokasi Digeledah KPK

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER