5 Tersangka Kasus Jalan Sumut, KPK Tak Tutup Peluang Panggil Gubernur

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kesiapan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

“KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

- Advertisement -

Menurut Budi, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak mana pun dalam rangka mengungkap tuntas perkara ini.

“KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” katanya menegaskan.

Saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan proses pendalaman dan analisis dari hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan. Selain itu, KPK tengah menelusuri barang bukti yang diamankan saat OTT berlangsung.

- Advertisement -

“KPK juga tentu akan mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, dan KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

OTT dilakukan KPK pada Rabu, 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur jalan dengan total anggaran mencapai Rp231,8 miliar. Proyek tersebut terbagi dalam dua klaster besar.

Klaster pertama mencakup proyek di Dinas PUPR Sumut, di antaranya:

Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar

Proyek lanjutan tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar

Rehabilitasi dan penanganan longsor di jalur yang sama pada tahun 2025

Preservasi tambahan tahun 2025

Sedangkan klaster kedua mencakup proyek yang dikelola Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu:

Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar

Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai Rp61,8 miliar

Dari hasil OTT dan pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Jumat, 28 Juni 2025. Mereka adalah:

1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPT Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen
3 Heliyanto – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN

KPK menduga bahwa M. Akhirun dan Rayhan merupakan pihak pemberi suap untuk memenangkan proyek, sementara para pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I menerima imbalan terkait pengaturan proyek.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang sangat besar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti penyidikan secara menyeluruh dan transparan, termasuk menggali kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Tinjau Pengolahan Sampah Modern di Banyumas

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan langsung ke fasilitas pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Kabupaten...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER