KPK Hadirkan Dua Saksi di Sidang PAW Harun Masiku

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dalam persidangan hari ini, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dihadirkan sebagai saksi.

- Advertisement -

Selain itu, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, juga turut memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

“Kami juga akan hadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK kepada wartawan.

Sidang ini merupakan lanjutan dari rangkaian persidangan maraton yang sebelumnya digelar pada 7–9 Mei 2025.

- Advertisement -

Pada Rabu (7/5), JPU menghadirkan anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019–2024, Riezky Aprilia, sebagai saksi.

Sementara itu, kader PDIP Saeful Bahri yang telah tiga kali dijadwalkan hadir kembali mangkir.

Pada Kamis (8/5), dua saksi dihadirkan, yakni staf pribadi Hasto, Kusnadi, serta satpam DPP PDIP dan Rumah Aspirasi Hasto, Nurhasan.

Kemudian pada Jumat (9/5), penyidik KPK Rossa Purbo Bekti juga memberikan keterangan di persidangan.

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan calon anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku.

Ia juga diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun melalui skema PAW periode 2019–2024.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pengusaha Ambon Laporkan Empat Polisi ke Propam

JCCNetwork.id-Seorang pengusaha di Ambon, Hartini, resmi melaporkan empat anggota kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada Senin, 6 April 2026. Laporan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER