Khofifah Larang Batas Usia di Lowongan Kerja

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- ​Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang perusahaan menetapkan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.

Dalam SE bernomor 560/2599/012/2025 yang diteken pada 2 Mei 2025 itu, Khofifah meminta seluruh perusahaan di wilayah Jawa Timur untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia dalam setiap lowongan kerja yang ditawarkan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif guna mendorong kesetaraan dan keadilan sosial dalam dunia kerja.

- Advertisement -

“Dampak positif tentu saja,” tutur Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad,

Ia menyebut kebijakan ini membuka ruang lebih luas bagi pencari kerja dari segala usia, terutama bagi kelompok usia menengah dan lanjut, untuk kembali berkontribusi dalam dunia kerja.

Menurut Tauhid, selama ini diskriminasi usia menjadi salah satu kendala utama dalam penyerapan tenaga kerja, terutama bagi mereka yang memiliki pengalaman namun terkendala usia.

- Advertisement -

Lebih jauh, Tauhid menilai bahwa kebijakan Khofifah tak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga secara ekonomi. Dengan menghapuskan diskriminasi usia, peluang kerja akan terbuka lebih luas, yang pada gilirannya akan membantu menekan angka pengangguran di Jawa Timur. “Dampak positifnya adalah mengurangi pengangguran yang ada di suatu daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menciptakan iklim kompetisi yang sehat di dunia kerja. “Tentu ini memiliki nilai positif, katakanlah yang punya pengalaman pengetahuan akan bersaing dengan yang muda,” pungkasnya.

Kebijakan ini juga menjadi jawaban atas tantangan demografi dan kebutuhan tenaga kerja yang tidak bisa terus-menerus bergantung pada tenaga kerja usia muda.

Surat Edaran ini disebut-sebut akan segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan dan instansi terkait di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap implementasi kebijakan ini dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebakaran Tebet, 4 Orang Tewas

JCCNetwork.id- Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Rasamala II, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menewaskan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Prabowo Tinjau Langsung Gempa NTT

Pandu Wiguna Gabung Dewa United

Massa Tolak Penertiban PKL

Korban Gempa NTT Capai 83 Jiwa

DPR Siap Tampung Aspirasi Demonstran