JCCNetwork.id-Seorang karyawati pabrik berinisial JC (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik setelah melahirkan dan membuang bayi yang dilahirkannya di toilet pabrik tempatnya bekerja di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Peristiwa terjadi pada Minggu (20/4/2025) dini hari saat JC menjalani shift malam. Ia mengaku merasakan sakit perut lalu pergi ke kamar mandi.
Di dalam toilet jongkok tersebut, JC melahirkan seorang bayi perempuan tanpa bantuan medis.
“Tersangka sewaktu bekerja merasakan perutnya sakit, selanjutnya pergi ke kamar mandi, dan sewaktu di kamar mandi tersangka melahirkan bayinya,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.
“Karena bayi sulit keluar dan hanya kelihatan kepalanya saja.”
“Kemudian kepala bayi ditarik menggunakan kedua tangan tersangka sampai bayi lahir yang mengakibatkan luka pada leher, mulut dan kepala bayi, sehingga bayi meninggal dunia,” imbuhnya.
Bayi yang lahir dalam kondisi hidup mengalami luka di bagian leher, mulut, dan kepala, diduga akibat ditarik secara paksa oleh pelaku saat proses persalinan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025), mengungkapkan bahwa bayi tersebut meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.
Jasad bayi kemudian dibungkus menggunakan celemek dan plastik, lalu dibuang ke tong sampah oleh pelaku.
“Motifnya, agar tidak diketahui orang lain, karena status tersangka ditempat kerjanya belum menikah dan tidak ada orang lain yang mengetahui apabila tersangka telah hamil,” ucap AKBP Rovan.
Aksi JC diketahui oleh dua rekan kerja yang kemudian melapor kepada pihak keamanan pabrik.
Setelah dilakukan pengecekan, jasad bayi ditemukan di dalam tong sampah dalam kondisi terbungkus celemek bermotif kotak.
JC lalu diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



