DPR Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter Obgyn di Garut

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan (obgyn) di Garut, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. Ia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga kehormatan dunia medis dan rasa aman pasien, khususnya perempuan.

“Jika benar terjadi, tindakan pelecehan seksual ini tidak hanya melanggar kode etik profesi kedokteran, tetapi juga sudah termasuk bentuk kekerasan seksual yang sangat tidak manusiawi,” ujar Netty.

- Advertisement -

Netty menilai, kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Ia meminta Kemenkes untuk membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan unsur etik dan profesi medis guna menyelidiki secara menyeluruh dugaan tersebut.

“Kemenkes harus bergerak cepat. Audit menyeluruh perlu dilakukan terhadap praktik dokter yang bersangkutan, termasuk memeriksa sistem pengawasan dan standar operasional di tempatnya bekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Netty juga mendesak kepolisian agar bertindak proaktif dan tidak menunggu laporan lanjutan dari masyarakat. Ia menegaskan pentingnya langkah cepat dalam proses hukum.

- Advertisement -

“Pihak kepolisian harus segera memanggil terduga pelaku, memeriksa CCTV, dan menggali keterangan dari korban maupun saksi. Jangan biarkan pelaku kekerasan seksual di dunia medis bebas berkeliaran dan mengancam pasien lain,” katanya.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam dunia kesehatan. Ia menekankan pentingnya menjadikan layanan medis sebagai ruang yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Hentikan kekerasan seksual dalam dunia kesehatan. Tegakkan hukum dan keadilan,” ujar dia.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter terduga pelaku. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyebutkan bahwa KKI akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Arus Mudik Mulai Ramai, Tiket KA dari Jakarta Terjual 62 Persen

JCCNetwork.id- Jumlah penumpang kereta api yang berangkat dari wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengalami peningkatan signifikan menjelang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER