Eks Dirut Pertamina Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017–2021. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (17/3).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan kehadiran Nicke dalam agenda pemeriksaan tersebut.

- Advertisement -

“Betul hari ini, Senin tanggal 17 Maret 2025, NW telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nicke pada 10 Maret 2025. Namun, ia tidak memenuhi panggilan sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, serta Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas. Keduanya telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri guna memperlancar penyelidikan.

- Advertisement -

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Tiga rumah di Jakarta yang dimiliki oleh AM, HJ, dan DSW menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik. AM dan HJ merupakan mantan pegawai PGN, sementara DSW adalah mantan direksi PGN. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat lain, termasuk Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024, serta Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 31 Mei 2024. Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pusat PT IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN di Jakarta, rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi, serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik mengingat sektor energi merupakan salah satu sektor strategis bagi negara. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut guna mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang terjadi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Pasha Ungu Dukung

JCCNetwork.id- ​Sebanyak 29 musisi papan atas Indonesia, termasuk Ariel Noah dan Armand Maulana, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER