Kabar Gembira! Driver Online Bakal Dapat THR

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah akan mengumumkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online, kurir, dan driver taksi online pada Selasa (11/3). Keputusan ini menjadi sejarah baru bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi, karena untuk pertama kalinya mereka akan mendapatkan THR dalam bentuk uang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa surat edaran terkait kebijakan THR ini akan segera diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

- Advertisement -

“Insyaallah (hari ini, Selasa 11 Maret) akan diumumkan,” ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (11/3).

Lebih lanjut, pemerintah akan mengundang pimpinan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk membahas implementasi aturan tersebut. Dalam pertemuan ini, akan dibahas secara rinci besaran THR atau bonus yang akan diberikan kepada pengemudi ojek online dan kurir.

“Bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kami bisa umumkan bersama,” jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat konsumsi domestik.

Kebijakan pemberian THR bagi pekerja transportasi online diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja di sektor digital. Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa besaran bonus bagi pengemudi ojek online dan kurir akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja mereka.

Berdasarkan data saat ini, terdapat sekitar 250 ribu pekerja online aktif dan sekitar 1 juta hingga 1,5 juta pekerja part-time di sektor transportasi digital. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor selama bulan Ramadan 2025.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Pemerintah dan BI Siaga

JCCNetwork.id- Pemerintah merespons pelemahan tajam nilai tukar rupiah yang terjadi pada perdagangan Kamis (23/4/2026), di mana mata uang Garuda sempat tertekan hingga menyentuh kisaran...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER