JCCNetwork.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2025.
“Mendukung dan memastikan kelancaran arus lalu lintas pada masa mudik lebaran, terutama pada daerah-daerah asal, pelintasan, dan tujuan mudik Lebaran tahun 2025,” ujar Tito sebagaimana tertulis dalam SE tersebut.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan lainnya guna mengidentifikasi potensi kerawanan dan gangguan selama periode mudik.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, terutama di daerah asal, jalur perlintasan, serta tujuan mudik.
Selain itu, Pemda diwajibkan membentuk posko Lebaran 2025 yang beroperasi sejak 24 Maret hingga 7 April 2025.
Posko ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi untuk pengawasan, pengendalian, serta pemantauan langsung terhadap kondisi lalu lintas dan pelayanan publik bagi pemudik.
Dari aspek transportasi, SE Mendagri juga menekankan pentingnya penguatan sistem transportasi dengan fokus pada keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah uji KIR berkala terhadap bus antarkota untuk memastikan standar keselamatan, kelayakan teknis, dan kapasitas kendaraan tetap terjaga.
“Mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko kejadian bencana seperti hidrometeorologi, vulkanologi, dan kebakaran yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas arus mudik lebaran,” imbuhnya.
Di sisi infrastruktur, Pemda diminta segera memperbaiki dan memelihara jalan yang menjadi jalur mudik, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Proses pengadaan barang dan jasa terkait perbaikan jalan juga harus dipercepat guna memastikan kondisi infrastruktur mendukung kelancaran perjalanan pemudik.
Selain aspek transportasi dan infrastruktur, Pemda juga diwajibkan menyiapkan langkah mitigasi bencana seperti hidrometeorologi, vulkanologi, dan kebakaran yang berpotensi menghambat arus mudik.
Dari sisi pelayanan publik, SE Mendagri meminta Pemda meningkatkan efektivitas layanan informasi dengan mengoptimalkan call center daerah guna memberikan informasi terkini mengenai lalu lintas, cuaca, serta kejadian darurat.
Pemda juga harus memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dengan memperkuat koordinasi dengan rumah sakit, puskesmas, dan instansi terkait.
Lebih lanjut, Pemda didorong membentuk pos satgas di lokasi rawan kecelakaan untuk meningkatkan pengawasan serta respons cepat terhadap insiden di jalan.
Rekayasa lalu lintas juga dapat diterapkan untuk menghindari kemacetan dan memperlancar arus kendaraan.
Setiap perkembangan terkait kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi mudik Lebaran 2025 wajib dilaporkan secara berjenjang kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
“Melaporkan pelaksanaan kesiapsiagaan Pemda dalam mendukung arus mudik Lebaran tahun 2025 (1446 Hijriah) secara berjenjang kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah,” pungkasnya.




