JCCNetwork.Id –Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) dan seorang sopir. Keduanya, yang diketahui berinisial K (52) dan G (28), ditangkap setelah diduga mencuri uang serta perhiasan dari majikannya di sebuah rumah mewah kawasan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki mengungkapkan bahwa kedua pelaku bekerja sama dalam aksi pencurian ini, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp800 juta.
“Kedua pelaku ini berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan majikan yang kerugiannya mencapai Rp800 juta,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki di Jakarta.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pasangan kriminal ini sudah menjalankan aksinya berkali-kali tanpa diketahui majikan mereka. Dari pengakuan K dan G, mereka telah melakukan penukaran uang di tempat penukaran valuta asing hingga 10 kali sebelum akhirnya tertangkap.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah 10 kali menukarkan uang di money changer.” kata AKP Arief.
Saat diinterogasi, K mengaku mencuri lantaran kesulitan ekonomi. Uang hasil kejahatan ini sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara sisanya dikirimkan kepada keluarganya di kampung.
Tak hanya itu, K juga menggunakan hasil pencurian untuk membelikan G sebuah mobil minibus seharga Rp80 juta. Mobil tersebut kini telah disita oleh kepolisian sebagai barang bukti.
“Untuk mobil ini sudah kami jadikan barang bukti,” kata dia.
Kasus pencurian ini terungkap setelah korban, yang merupakan majikan K, mulai mencurigai adanya kehilangan uang tunai dari brankas pribadinya. Kejanggalan tersebut semakin jelas setelah korban menyadari bahwa kejadian serupa terjadi berulang kali dalam beberapa waktu terakhir.
Tak ingin kehilangan lebih banyak uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan pada Selasa (4/5). Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Namun, penyelidikan sempat menemui kendala karena di dalam rumah korban tidak terdapat kamera pengawas atau CCTV. Untuk mengungkap pelaku, polisi kemudian menginterogasi seluruh orang yang memiliki akses ke kamar tempat penyimpanan brankas.
Tekanan interogasi akhirnya membuat K tak bisa lagi mengelak. ART itu pun mengaku telah mengambil uang tunai serta perhiasan milik majikannya, kemudian melibatkan G untuk menukarkan uang hasil curian tersebut.
“ART ini mengaku telah mengambil uang tunai dan perhiasan milik korban dan selanjutnya pelaku, korban, dan saksi dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
AKP Arief Ryzki menambahkan kedua pelaku ini tidak memiliki hubungan yang keluarga atau perasaan saling suka.
“Mereka hanya sebatas teman kerja saja,” kata dia.
Saat ini, K dan G telah diamankan dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama bagi para pemilik rumah, agar lebih berhati-hati dalam memilih pekerja rumah tangga serta mempertimbangkan pemasangan kamera pengawas guna menghindari tindak kejahatan serupa.