JCCNetwork.id- Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025 dipastikan batal digelar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan yang menyebabkan penundaan tersebut.
Jadi, pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah disepakati bersama Komisi II DPR untuk dilaksanakan pada 6 Februari. Namun, pemerintah kini mempertimbangkan untuk menggeser jadwal tersebut ke pertengahan Februari, dengan kemungkinan berlangsung pada 18, 19, atau 20 Februari 2025.
Selain itu, Tito juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan tetap digelar di Jakarta, mengingat statusnya yang masih sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya Peraturan Presiden (Perpres) resmi terkait perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan dan tempat berlangsungnya agenda kenegaraan, termasuk pelantikan kepala daerah.
Sementara itu, Komisi II DPR telah menerima informasi mengenai penundaan ini dan berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat guna membahas kepastian jadwal baru. Komisi II akan mengundang Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Senin, 3 Februari 2025.