JCCNetwork.id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan keputusan penting terkait penghapusan sementara sistem ganjil-genap di seluruh wilayah Jakarta selama periode 27 hingga 29 Januari 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dua perayaan besar yang akan berlangsung pada tanggal tersebut, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat yang akan memanfaatkan libur panjang tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin melakukan berbagai aktivitas selama dua hari besar tersebut.
Dalam keterangan resminya, Syafrin menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden.
“Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” ujar Syafrin.
Dia juga mengingatkan kepada warga Jakarta agar tetap merencanakan perjalanan dengan bijak, mengingat volume kendaraan yang cenderung meningkat saat libur panjang.
Untuk itu, penggunaan transportasi umum menjadi pilihan yang sangat disarankan guna mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan efisiensi perjalanan.
Syafrin berharap momentum liburan kali ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk beristirahat, sekaligus turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kenyamanan di jalan raya.
Libur panjang yang dimulai pada 27 Januari 2025, akan berlanjut hingga 29 Januari 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan dua hari besar tersebut.
Selain itu, tahun 2025 juga menjadi tahun yang penuh dengan hari libur nasional, dengan total 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 ini, tanggal 27 Januari dan 29 Januari 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan libur panjang ini sebaik mungkin, sekaligus memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi dan sosial selama dua hari besar tersebut.
Masyarakat diharapkan tetap menjaga kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan selama perjalanan mereka, agar liburan kali ini bisa berjalan dengan lancar dan penuh kedamaian.



