Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan, 12 Pengacara Disiapkan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1).

Sidang ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan. Hasto akan didampingi oleh 12 pengacara dalam proses hukum ini.

- Advertisement -

“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, dikutip Selasa (21/1/2025).

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengonfirmasi kesiapan tim hukum yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.

“Telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pimpinan Tim,” ucap Ronny.

- Advertisement -

Ia menambahkan, Hasto telah mempersiapkan sejumlah bukti yang akan dipaparkan dalam persidangan.

“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” ucapnya.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh Hasto pada Jumat, 10 Januari, dan telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang ini adalah Djumyanto. Gugatan tersebut diajukan untuk menantang penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka.

Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Ia dituduh menginstruksikan Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK. Langkah ini dianggap sebagai bentuk upaya menghalangi proses hukum.

Langkah hukum Hasto mendapat dukungan penuh dari partainya. PDIP mengklaim bahwa praperadilan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum yang adil dan sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Harun Masiku hingga kini masih buron meskipun namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak beberapa tahun lalu. Dengan dimulainya sidang praperadilan ini, publik menunggu apakah pengadilan akan mengabulkan gugatan Hasto atau tetap mendukung langkah KPK.

Sidang perdana ini diperkirakan akan menjadi panggung adu argumen antara tim hukum Hasto dan KPK, yang diharapkan dapat membawa titik terang dalam pengusutan kasus suap PAW yang selama ini menjadi sorotan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Venue Berubah, Persija Jakarta Hadapi Tantangan Berat Lawan PSIM Yogyakarta

JCCNetwork.id- Persija Jakarta menghadapi tantangan serius dalam persiapan jelang laga pekan ke-29 Super League setelah perubahan mendadak lokasi pertandingan melawan PSIM Yogyakarta. Pertandingan yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER