JCCNetwork.id-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi layanan SIM Keliling pada Senin (13/1) untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini merupakan upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan kemudahan kepada pengendara dalam memenuhi salah satu syarat legalitas berkendara.
Informasi terkait lokasi dan jadwal layanan diumumkan melalui akun resmi X @tmcpoldametro. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lima lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa beberapa dokumen, yaitu:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi
Formulir permohonan yang diisi di lokasi
Bukti tes kesehatan yang dilakukan di gerai SIM Keliling
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Pemohon dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis diminta mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yaitu:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, pemohon dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini guna menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.