JCCNetwork.id- Upaya penyelundupan organ tubuh manusia kembali berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut di Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Surabaya. Pada Sabtu, 9 November 2024, Tim Satgaspam Bandara Juanda mendapati indikasi transaksi ilegal organ tubuh yang melibatkan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak terbang ke New Delhi, India, melalui Bandara Internasional Juanda.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, menjelaskan kronologi penggagalan tersebut. Salah satu WNI yang dicurigai diketahui datang ke konter keberangkatan untuk menjalani proses clearance paspor di konter Imigrasi.
“Selanjutnya, yang bersangkutan datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengungkapkan bahwa tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi, India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur,” katanya kepada wartawan dikutip Selasa (12/11/2024).
Menurut Dani, setelah tiba di Kuala Lumpur, WNI tersebut rencananya akan melanjutkan penerbangan menuju Delhi, India, menggunakan Malindo Air nomor penerbangan OD-205.
“Adapun dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya, karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya,” katanya.
Namun, kecurigaan petugas Imigrasi meningkat setelah menemukan dokumen kesehatan yang dibawa WNI tersebut. Dokumen itu bukan merujuk pada pengobatan kulit, melainkan keperluan medis terkait urologi dan transplantasi ginjal. Melalui komunikasi di ponsel milik WNI tersebut, petugas mendapati adanya rencana transplantasi ginjal yang melibatkan transaksi jual beli organ di Delhi, India.
“Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone yang dimiliki, terjadi percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Petugas Imigrasi kemudian menginstruksikan agar lima WNI yang diduga terlibat dikumpulkan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu pelaku merencanakan transplantasi ginjal manusia dengan biaya yang disebutkan mencapai Rp600 juta.
“Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta,” katanya.
“Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” sambungnya.
Kelima terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk pengembangan kasus. Lanudal Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna mengungkap jaringan lebih besar di balik kasus ini.
“Atas tindakannya ini, Kelima terduga pelaku diduga telah melanggar undang-undang kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432,” katanya.
“Yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah),” sambungnya.
Upaya tegas ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas penerbangan di Indonesia untuk tujuan ilegal, sekaligus mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi hukum yang berat bagi setiap bentuk perdagangan organ tubuh manusia.