JCCNetwork.id- Penyelidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berlanjut. Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, menggeledah dua lokasi penukaran uang atau money changer untuk mendalami dugaan aliran dana dari para bandar judi kepada pelaku di kementerian tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memeriksa mekanisme penyaluran uang yang diduga dikirimkan bandar judi secara tunai melalui fasilitas money changer.
“Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai melalui money changer,” kata Ade Ary saat jumpa pers di kantornya, Rabu (6/11/2024).
Namun, Ade Ary enggan mengungkapkan detail lokasi kedua money changer tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik masih melakukan penggeledahan dan pemeriksaan secara mendalam di kedua lokasi tersebut.
“Terhadap money changer penyidik masih melakukan penggeledahan di dua money changger tersebut. Sampai saat ini masih pendalaman intensif,” jelasnya.
Sementara itu, perkembangan kasus ini menunjukkan adanya penetapan tersangka yang signifikan. Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang untuk memblokir situs judi online. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka diketahui merupakan pegawai aktif di Komdigi. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yang diidentifikasi sebagai AK, AJ, dan A, diketahui bertanggung jawab mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ yang diduga menjadi pusat kegiatan ilegal ini.
Salah satu tersangka utama, AK, diketahui pernah mengikuti seleksi penerimaan tenaga pendukung teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi pada 2023. Meskipun tidak lolos seleksi, AK tetap dipekerjakan di kementerian tersebut dan bahkan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
“Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online, dan artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblikiran website perjudian online,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya.
Penyelidikan lebih lanjut terkait alasan pengangkatan AK sebagai pegawai meskipun tidak lolos seleksi kini menjadi fokus Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga terus menggali peran AK dalam jaringan perjudian ini, khususnya terkait kewenangan yang ia miliki dalam mengelola pemblokiran situs.
Kasus ini mencuatkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan di institusi pemerintah, serta membuka tabir dugaan keterlibatan oknum-oknum internal dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, serta memastikan bahwa seluruh pelaku, baik dari pihak bandar judi maupun pegawai kementerian yang terlibat, akan menghadapi proses hukum yang tegas.