JCCNetwork.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyampaikan peringatan keras kepada ratusan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Dalam rapat kerja pertama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (30/10), Nusron mengungkapkan bahwa sebanyak 537 perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit yang tidak memiliki HGU bakal dikenai sanksi denda pajak.
“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (31/10).
Menurut Nusron, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN kini aktif melakukan penertiban serta menahan sementara proses pengajuan dan penerbitan HGU bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memberikan peringatan tegas dan mengembalikan disiplin dalam kepatuhan terhadap aturan.
“Bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” kata Politikus Golkar itu.
Penertiban ini, lanjutnya, dilandasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2016. Putusan tersebut mewajibkan perusahaan sawit memiliki IUP sekaligus HGU sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN sejak 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang melanggar aturan ini dengan total lahan mencapai 2,5 juta hektare.
“Sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Nusron.
Langkah Nusron Wahid ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin tegas dalam menindak perusahaan yang mengabaikan aturan tata kelola lahan. Evaluasi menyeluruh terus dilakukan sebagai upaya untuk menjaga agar lahan perkebunan kelapa sawit dikelola sesuai regulasi yang ada, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan menghindari praktik eksploitasi lahan yang tidak bertanggung jawab.