JCCNetwork.id- Aksi mogok sidang yang direncanakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada 7-11 Oktober 2024 mendapat respons tegas dari JOGJA Corruption Watch (JCW). Organisasi yang aktif dalam pengawasan korupsi ini menegaskan agar aksi protes tersebut tidak mengorbankan hak para pencari keadilan.
Aksi mogok yang diinisiasi oleh para hakim ini merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan selama 12 tahun terakhir. Meskipun JCW mengakui hak para hakim untuk menuntut kesejahteraan, mereka tetap mengingatkan agar aksi tersebut tidak mengganggu jalannya persidangan dan pelayanan pengadilan.
Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aksi protes dan pelayanan publik.
“Silahkan saja aksi mogok sidang dilakukan oleh para hakim yang menuntut haknya,” kata dia.
Artinya, mogok tersebut jangan sampai menggangu persidangan. Pasalnya, jika aksi mogok sidang para hakim ini berdampak pada jadwal persidangan, hak para pencari keadilan juga terganggu, termasuk pelayanan di pengadilan.
Kamba mengingatkan bahwa dampak dari aksi mogok ini bisa sangat serius jika menyebabkan penundaan persidangan. Ia menyebut, bahkan tanpa adanya aksi mogok pun, jadwal sidang kerap tertunda karena majelis hakim yang tidak lengkap. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung.
“Jangan sampai para pengadil ini dalam mencari keadilan dengan menuntut kenaikan gaji, melupakan persoalan yang juga subtansial adalah masalah minimnya jumlah hakim sementara perkara yang ditangani cukup banyak,” terang dia.
Lebih lanjut, Kamba berharap agar setelah tuntutan para hakim dipenuhi oleh pemerintah, integritas dan moralitas para hakim tetap terjaga.
“Kesejahteraan para hakim harus dibarengi dengan peningkatan integritas, moral dan kinerja para hakim serta pengawasan harus diperkuat,” tutup dia.
Aksi mogok ini, yang melibatkan para hakim dari berbagai pengadilan, menjadi perhatian banyak pihak. JCW berharap aksi tersebut tidak menjadi bumerang bagi upaya penegakan hukum dan tidak merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Mogok sidang yang melibatkan ratusan hakim ini diharapkan tidak hanya membawa perubahan dalam hal kesejahteraan, namun juga menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan di sektor peradilan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga pengawasan internal terhadap para hakim.



