JCCNetwork.id- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, secara tegas mengecam aksi pembubaran paksa forum diskusi yang berlangsung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu pagi (28/9/2024). Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam pernyataannya pada Minggu (29/9/2024), Dhahana menyoroti bahwa Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28E ayat 3 secara jelas mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak dasar setiap warga negara.
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” ungkap Dhahana di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Lebih lanjut, Dhahana mengingatkan bahwa pembubaran paksa diskusi ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum,” ungkapnya.
Ia juga merujuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan. Dhahana menekankan pentingnya tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa hak-hak tersebut dihormati dan dilindungi.
“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kebebasan berpendapat dengan tetap menghormati hak-hak orang lain.
Acara diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA), berakhir ricuh setelah sekelompok orang melakukan aksi pembubaran paksa dengan merusak fasilitas acara dan mengancam para peserta. Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.
Aksi ini memicu kritik luas, termasuk dari kalangan pemerhati HAM, yang menilai insiden ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.