Spesialis Pencurian Apotek di Lampung Ditangkap: Polisi Amankan RM dan ST, Total Kerugian Tembus Ratusan Juta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polres Pringsewu berhasil meringkus RM (44), pria yang dikenal sebagai spesialis pembobol apotek dan toko lintas kabupaten di Provinsi Lampung. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang telah menelan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. RM, yang berasal dari Kedondong, ditangkap bersama rekannya berinisial ST (35), keduanya terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah tersebut.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, dalam keterangannya pada Minggu (8/9/2024), menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah terekam kamera CCTV saat membobol sebuah apotek di Kecamatan Ambarawa.

- Advertisement -

Aksi tersebut menambah daftar kejahatan yang telah dilakukan kelompok ini di lima lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Pelaku ini bukan berdua saja, mereka beraksi empat orang. Dua lainnya yakni AR dan RH sudah diamankan Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara,” ujar Yunus, Minggu (8/9/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di lima TKP. Dari tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, kerugian yang tercatat mencapai Rp11,8 juta.

- Advertisement -

Selain itu, di wilayah hukum Polres Lampung Utara, kerugian akibat aksi mereka mencapai Rp250 juta, sedangkan di wilayah hukum Polres Pesawaran kerugian yang diderita sebesar Rp45 juta.

“Lalu di wilayah hukum Polres Lampung Utara dengan kerugian sebesar Rp250 juta dan di wilayah hukum Polres Pesawaran dengan kerugian Rp45 juta,” katanya.

Yunus juga membeberkan modus operandi komplotan ini, di mana mereka menggunakan alat khusus untuk mencongkel rolling door dan merusak gembok toko, terutama apotek yang menjadi target utama mereka.

Keempat pelaku bekerja secara terorganisir, memanfaatkan kelengahan pemilik toko untuk melancarkan aksinya.

Kini, RM dan ST harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Dalam pengakuannya, RM yang dikenal sebagai warga Kedondong, mengungkapkan bahwa aksi kriminal yang ia lakukan dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi, terutama untuk membiayai kebutuhan sekolah anaknya.

“Untuk kebutuhan sehari-hari dan juga buat anak sekolah,” ucapnya.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Lampung untuk lebih waspada terhadap kejahatan serupa. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan kriminal yang diduga masih aktif di wilayah lain.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bantuan Pangan Beras dari Presiden Upaya Mengatasi Lonjakan Harga di Sumba Barat

JCCNetwork.id- Pada Rabu (2/10), Presiden Joko Widodo melakukan penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada warga di Gudang Bulog Kampung Baru, Nusa Tenggara Timur (NTT)....

BERITA TERBARU

EKONOMI