JCCNetwork.id- Buronan asal Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping, yang terlibat dalam kasus pencucian uang, resmi dideportasi dari Indonesia.
Alice Guo ditangkap oleh pihak kepolisian di Tangerang, Banten, dan telah dipulangkan ke Filipina pada Kamis (5/9/2024) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, memastikan bahwa Alice Guo memasuki Indonesia secara legal.
“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal,” kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Meskipun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana cara Alice Guo bisa masuk ke Indonesia, pihak kepolisian menekankan bahwa proses deportasi telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Guo dipulangkan dengan pengawalan ketat dari Polri dan pihak Kepolisian Filipina.
Kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Bamban, Filipina ini berawal dari tuduhan pencucian uang yang diajukan oleh Badan Penegak Hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC).
Alice Guo dan 35 orang lainnya dituduh mencuci uang senilai lebih dari 100 juta peso Filipina, atau sekitar Rp 2,7 miliar, yang berasal dari aktivitas kriminal.
Proses deportasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Filipina.
Sekretaris Dalam Negeri Filipina, Atty Benhur Abalos, dan Kepala Kepolisian Filipina, Jenderal Rommel Fransisco D Marbil, datang langsung ke Mabes Polri untuk mengurus pemulangan Alice Guo, yang disambut oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Dengan pemulangan ini, pihak berwenang berharap kasus pencucian uang yang melibatkan Alice Guo dapat segera diproses lebih lanjut di Filipina.