JCCNetwork.id- Kejadian tragis mengguncang warga Surabaya saat seorang pria, Zubaidi alias Jalil, melakukan aksi pembunuhan di rumahnya di Jalan Tanjung Sari. Jalil yang baru pulang dari pasar mendapati suasana tidak biasa di rumahnya. Ketika berniat mandi untuk salat Jumat, ia melihat dua pasang sandal yang tidak dikenalnya di depan kamar lantai dua. Penasaran, Jalil mengintip melalui lubang kunci dan terkejut mendapati istrinya, Noor Fadilah, tengah berhubungan intim dengan adik sepupunya, Usman.
Dalam kemarahan yang membara, Jalil segera mengambil golok dan menuju kembali ke lantai dua. Ia mendobrak pintu kamar dengan paksa, mengagetkan Fadilah dan Usman yang berada dalam keadaan telanjang. Usman, dalam ketakutan, bersimpuh di kaki Jalil dan memohon ampun, namun Jalil tidak tergoyahkan. Fadilah berusaha menghadang Jalil, namun ia terjatuh setelah didorong. Jalil kemudian menebas Usman hingga lehernya nyaris putus dan melanjutkan aksinya dengan menebas Fadilah hingga tewas.
Setelah melakukan pembunuhan, Jalil melarikan diri ke rumah orang tuanya di Jalan Simorejo, mengganti pakaian berlumur darah, dan menghilang. Sekitar pukul 13.00 WIB, Hamiah, ibu Fadilah, menemukan mayat anak dan sepupu menantunya dalam kondisi mengenaskan.
Polisi dan petugas Inafis segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah Fadilah dan Usman dievakuasi ke RSU dr Soetomo untuk autopsi. Pengejaran terhadap Jalil membuahkan hasil setelah deteksi lokasi persembunyiannya di Banjar Sugihan. Jalil ditangkap tanpa perlawanan dan dihadapkan ke penyidik.
Kapolres Surabaya Utara, AKBP Eddy Tambunan, menyatakan bahwa Jalil dan istrinya tinggal di rumah mertua di Jalan Tanjung Sari 77 A, tempat Usman juga tinggal. Mertua Jalil, Hamiah, telah memperingatkan Usman untuk menjauhi Fadilah, tetapi peringatan tersebut diabaikan.
Jalil mengakui perbuatannya kepada penyidik, menyesali tindakannya yang dipicu oleh kemarahannya setelah melihat perselingkuhan istrinya. Namun, penyesalan Jalil datang terlambat. Ia kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.