JCCNetwork.id-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, yang kali ini melibatkan modus baru yang semakin canggih dan licik. Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya gigih polisi dalam menindak jaringan narkotika yang beroperasi dari Sumatera hingga ke pulau Jawa, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan adanya aktivitas pengiriman ganja ke wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja. Pada Jumat, 9 Agustus 2024, petugas melakukan pengejaran hingga ke Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai dan menangkap dua tersangka berinisial H (27) dan G (26), yang saat itu sedang membawa 139,5 kilogram ganja dalam 130 bungkus lakban berwarna cokelat
Namun, keberhasilan tersebut hanyalah awal dari terungkapnya jaringan narkotika yang lebih luas. Dari pengakuan kedua tersangka, polisi melanjutkan penyelidikan hingga ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Di sana, aparat hukum kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berinisial S (38). Tidak hanya menemukan ganja sebanyak 91,2 gram, polisi juga mendapati adanya 102 keping kue cookies yang mengandung THC, senyawa aktif dalam ganja, yang siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menjelaskan bahwa tersangka S mengakui telah memproduksi dan mengedarkan kue cookies yang mengandung THC kepada kerabat dan karyawannya.
“Sementara baru diedarkan pada kerabat, jadi kerabat-kerabat dekat atau teman-temannya dan kepada karyawannya di mana yang bersangkutan memiliki karyawan perkebunan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bachtiar menyatakan bahwa tersangka S saat ini baru mendistribusikan kue cookies tersebut secara gratis kepada orang-orang terdekatnya, namun tidak menutup kemungkinan bahwa jaringan ini akan terus berkembang dengan memperluas target pasar.
“Jadi kandungannya di dalamnya adalah THC yang tentunya bisa membuat orang menjadi fly. Sementara berdasarkan pengakuannya masih diberikan secara gratis,” terangnya.
Selain itu, dari hasil interogasi terhadap H dan G, terungkap bahwa ganja seberat ratusan kilogram tersebut berasal dari seseorang berinisial R, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). R merupakan otak dari jaringan ini yang memasok ganja dari Sumatera ke Jawa untuk diedarkan di wilayah Tangerang Selatan.
Keberhasilan Polres Tangsel dalam menggagalkan peredaran ganja ini tidak hanya menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya narkotika, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Para pelaku saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, sub 115 ayat 2, sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup.
“Dan pada saat kendaraan tersebut akan berputar arah, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial H (27) dan G (26) dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,5 kilogram,” ujarnya.
“Baik mereka stelah dikirim dijual per paket setelah itu dibuat jadi campuran kue cookies,” terangnya.
Dengan semakin beragamnya modus yang digunakan oleh para pelaku peredaran narkotika, Polres Tangsel berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lainnya bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti memburu mereka yang terlibat dalam bisnis haram ini.























