Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi untuk IKN

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Langkah ini diambil untuk mempercepat peningkatan pelayanan investasi di IKN, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024.

Keppres yang diterbitkan pada 5 Agustus 2024 ini menetapkan bahwa Satgas akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tujuan utama pembentukan Satgas adalah untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh berbagai kemudahan perizinan, serta fasilitas penanaman modal yang lintas sektor dan kewenangan.

- Advertisement -

Satgas, yang terdiri dari berbagai pejabat penting, diharapkan mampu menjalankan sembilan tugas utama. Tugas-tugas ini meliputi:

1. Meningkatkan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian, lembaga, dan daerah mitra.

2. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan, serta pengembangan lahan untuk investasi prioritas di IKN.

- Advertisement -

3. Mengelola lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan untuk kegiatan investasi.

4. Menggalakkan promosi investasi baik domestik maupun internasional.

5. Meningkatkan sinergi untuk pengembangan pusat keuangan di IKN.

6. Memfasilitasi perizinan berusaha di IKN.

7. Menyediakan kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.

8. Menyelaraskan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk investasi.

10. Memperkuat koordinasi pengawasan dan pengendalian kegiatan investasi.

Ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Otorita IKN. Sekretaris Satgas adalah Wakil Kepala OIKN bersama Firdaus Dewilmar.

Anggota Satgas mencakup Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai bagian dari pelaksanaannya, Satgas akan melaporkan kegiatan dan perkembangan secara berkala kepada Presiden minimal setiap tiga bulan, atau lebih sering jika diperlukan. Biaya operasional Satgas akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan dan diharapkan dapat mempercepat kemajuan investasi di IKN, menjadikan wilayah tersebut sebagai pusat investasi yang lebih efisien dan terintegrasi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Bongkar Kasus Pengeroyokan Tabanan

JCCNetwork.id- Polres Tabanan, Bali, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang sebelumnya diamankan warga karena diduga mencuri ayam. Peristiwa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER