Oknum Pelajar Teroris di Malang Tabung Uang Jajan Buat Beli Bahan Peledak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka terorisme berinisial HOK (19) di Batu, Malang. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa HOK menggunakan uang dari tabungan pribadinya untuk membeli bahan peledak.

“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungan sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan,” jelas Aswin dalam sebuah keterangan video yang dirilis di Jakarta pada Sabtu (3/8/2024).

- Advertisement -

Menurut Aswin, bahan peledak tersebut dikirim ke alamat rumah yang diketahui oleh orang tua HOK. Oleh karena itu, Aswin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anggota keluarga mereka.

“Kami di sini mengimbau supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini untuk segera menghentikan. Kami sangat terbuka untuk menerima laporan apabila ada hal-hal yang bersifat emergensi,” ujarnya.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa orang, termasuk orang tua tersangka.

- Advertisement -

“Jadi, orang tua tersangka tersebut saat ini masih dimintai keterangan untuk mendalami profil dari tersangka dan kasus ini sendiri,” kata Aswin.

HOK diduga merencanakan aksi bom bunuh diri dengan target tempat ibadah di Batu, Malang. Ia ditangkap pada Rabu (31/7) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Setelah penangkapan, tim Densus 88 dan Polda Jawa Timur menggeledah rumah kontrakan tersangka di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa bahan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan peledak.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucap Aswin.

Lebih lanjut, Aswin menyebutkan bahwa HOK mempelajari cara merakit bom melalui internet. HOK juga diketahui merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Densus 88 akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme.

“Kami yakinkan bahwasanya dari Densus 88 Antiteror Polri tetap melakukan langkah-langkah secara baik, dari preventif sampai dengan penegakan hukum, dan tentunya kami yakinkan dalam proses penanganan ini masih secara simultan berkesinambungan,” ujar dia.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Perkelahian di Bekasi Berujung Maut, Pemuda Tewas Usai Tolak Pinjaman Piring

JCCNetwork.id- Sebuah insiden tragis terjadi di Kelurahan Jati Kramat, Jatiasih, Kota Bekasi, di mana dua pemuda terlibat adu fisik hingga salah satunya meninggal dunia....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER