JCCNetwork.id- Pemilik daycare di Kota Depok, MI, telah ditangkap setelah diketahui menganiaya dua balita, termasuk seorang anak berusia dua tahun berinisial M. Menurut keterangan Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, total korban hingga saat ini adalah dua anak, yaitu MK yang berusia dua tahun dan HW yang berusia sembilan bulan.
“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2), yang kedua HW 9 bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Saat ditangkap, MI tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa penganiayaan dilakukan karena khilaf.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” ungkapnya.
Polisi saat ini masih memeriksa MI secara intensif, termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadapnya. MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Kasus ini pertama kali viral di media sosial setelah sebuah video menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia dua tahun oleh pemilik daycare di Depok. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @komisi.co, terlihat balita tersebut diduga dianiaya di sebuah ruangan pada 10 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
Video tersebut menunjukkan dua balita berada di dalam sebuah kamar, salah satunya mengenakan pakaian berwarna oranye dan yang lainnya berbaju putih. Seorang wanita yang diduga sebagai pengasuh masuk ke dalam kamar tersebut.
Anak berbaju oranye mencoba mendekati pengasuh, namun malah ditendang, diseret, dicubit, dan dipukul oleh wanita tersebut.
Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan memberikan keadilan bagi para balita yang menjadi korban kekerasan.