JCCNetwork.id- Massa kembali mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya setelah putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Mereka sempat memblokade Jalan Arjuno sebelum dibubarkan oleh polisi. Di depan PN Surabaya, massa meletakkan kawat berduri dan memasang spanduk bertuliskan “Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia”.
Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, menemui perwakilan massa. Dadi mengakui bahwa ia mengetahui tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, akan memutus bebas Gregorius Ronald Tannur sebelum putusan dibacakan.
“Iya, saya mengetahui dan forum (majelis) sepakat,” kata Dadi.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah hakim dan tidak bisa diubah atau diintervensi.
“Iya, saya tahu, saya sepakat karena itu juga sudah dimusyawarahkan hakim,” imbuhnya.
Massa mempertanyakan kesepakatan Dadi terkait bukti dan kesaksian dari polisi dan jaksa. Dadi membantah dan menegaskan bahwa ia percaya pada keputusan majelis hakim.
“Saya tidak pernah mengatakan itu (mementahkan alat bukti dan keterangan dari polisi-jaksa) pokoknya saya percaya dengan majelis atas putusan itu,” ujarnya.
Dadi juga menjelaskan bahwa ia baru menjabat tiga bulan di PN Surabaya dan bahwa penunjukan majelis dilakukan oleh Ketua PN sebelumnya.
“Saya baru 3 bulan di sini, ketua PN Surabaya sebelumnya yang menunjuk 3 majelis hakim ini,” jelasnya.
Dadi memuji dua hakim, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, karena prestasi mereka. Damanik pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh di Medan, sedangkan Heru ahli dalam bukti ilmiah dan teknologi CCTV.
“Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yg apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya. Lalu, Heru itu hakim yg punya ilmu scintific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya. Makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” tuturnya.
Dadi menekankan bahwa sesuai kode etik, hakim tidak boleh mengomentari putusan, kecuali dalam proses kasasi.
“Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” tutup Dadi.