JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menyelidiki dugaan korupsi dalam putusan bebas Ronald Tannur. Kecurigaan muncul dari berbagai pihak bahwa ada praktik curang dalam vonis kasus pembunuhan tersebut.
“Secara prinsip sih KPK dapat melakukan penyelidikan bila mana ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara RT (Ronald Tannur) ya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (31/7/2024).
KPK mengajak masyarakat untuk mengawasi seluruh proses hukum, termasuk penyelidikan oleh KY dalam kasus ini.
“Jadi kita pantau saja kita perhatikan secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan komisi yudisial atau Mahkamah Agung. Apabila ditemukan adanya praktek jual beli hasil persidangan, jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendesak KY dan KPK untuk memeriksa hakim-hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, menganggap penting untuk mengusut dugaan ‘permainan’ dalam putusan tersebut. Langkah tegas dibutuhkan untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.