JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Helena Lim dan Harvey Moeis terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan pada Senin (22/7/2024).
“Adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke PU adalah HM dari swasta dan dan kedua HL selaku manger PT QSE,” jelasnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).
Harli menjelaskan bahwa berkas perkara Harvey Moeis disertai dengan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kendaraan hingga tanah dan bangunan.
“Ini bukti keseriusan kejaksaan dalam pemberantasan tipikor. Perlu kami sampaikan bahwa kasus posisi HM selaku perwakilan RBT melakukan lobi-lobi terkait sewa menyewa pelogaman timah,” ujarnya.
Menurut Harli, pelimpahan berkas ini dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut secara tuntas.
“Tentu yang dimaksudkan dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada error in persona dan objektif,” ucapnya.
Kasus ini mencuri perhatian publik mengingat besarnya skala dugaan korupsi yang melibatkan kedua tersangka. Dengan pelimpahan berkas ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.