JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyimpanan narkotika berupa 5 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di sebuah gudang di Jalan Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara. Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai transaksi narkoba di parkiran McDonald’s, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh pada tanggal 13 Juli 2024, di bawah kepemimpinan Kasubdit 3.
“Pada tanggal 13 Juli kemarin di bawah kepemimpinan kasubdit 3, kita mendapatkan informasi akan adanya narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang akan diedarkan,” kata Donald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka, yaitu IM (26) dan FAC (31). Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa kedua tersangka menyimpan barang bukti narkotika tersebut di sebuah gudang di Jalan Malaka Jaya, Cilincing.
Kombes Pol Donald juga mengungkapkan bahwa FAC merupakan residivis kasus narkoba yang telah tiga kali masuk penjara.
“Jadi hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis,” ujarnya.
“Salah satu inisial F ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga, yaitu kasus narkotika,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.























