JCCNetwork.id- Seorang pengemudi ojek online (ojol) dianiaya oleh debt collector setelah menolak motornya dirampas di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Kamis 11 Juli 2024 siang.
Abdurahman (52), seorang saksi mata, mengungkapkan bahwa insiden dimulai ketika pengemudi ojol sedang menurunkan penumpang. Tiba-tiba, dua orang debt collector mendatangi dan mencoba mengambil motor tersebut.
“Jadi tuh driver nurunin penumpang di depan saya, setelah itu motor mau diambil sama debt collector. Pas itu drivernya ngomong ada ‘surat tugasnya nggak’, jadi ‘nggak ada kan surat tugasnya’,” kata Abdurahman kepada media, Jumat (12/7/2024).
Abdurahman curiga bahwa pengemudi ojol mungkin telah dibuntuti sebelumnya oleh debt collector tersebut sebelum kejadian di lokasi.
Perkelahian tersebut berhasil dihentikan oleh warga sekitar. Meskipun demikian, pengemudi ojol akhirnya disarankan untuk meninggalkan tempat kejadian agar situasi tidak semakin memanas.
Sementara itu, Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan itu.
“Terkait dengan kasus debt collector yang terjadi di Jatiasih itu tim dari Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tendangan kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (12/7/2024).



