JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang praperadilan terkait kasus Pegi Setiawan pada Senin pagi ini pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjodno. Pegi, yang dikenal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, melalui kuasa hukumnya, menuntut agar status tersangka yang disematkan kepadanya dibatalkan.
Pengadilan Negeri Bandung telah mempersiapkan pengamanan khusus dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan sidang berlangsung tertib dan aman.
Menjelang persidangan, ayah Pegi, Rudi Irawan, menegaskan keyakinannya akan ketidakbersalahan putranya.
Kuasa hukum Pegi juga mengajukan gugatan dengan harapan agar hakim PN Bandung membatalkan status tersangka klien mereka. Mereka menuduh penyidik Polda Jawa Barat melakukan kesalahan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka dan siap melawan dalam persidangan.
Sejumlah spanduk berisi seruan untuk membebaskan Pegi dari segala tuduhan terpampang di sekitar pengadilan. Salah satu spanduk dengan gambar wajah Pegi mengenakan baju tahanan memuat tulisan, “Hilangkan kriminalisasi hukum di bumi Pertiwi Indonesia. Bebaskan Pegi Setiawan.”
Tanda tangan masyarakat yang mendukung Pegi juga terlihat di beberapa spanduk tersebut, menunjukkan adanya simpati publik terhadap kasus ini.



