JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa upaya penangkapan buronan korupsi Harun Masiku tidak dipengaruhi oleh agenda politik apapun. Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, yang menekankan bahwa proses hukum berjalan independen dari dinamika politik.
“Tidak dalam rangka agenda politik apapun, pemberitaan maupun kegiatan yang dilakukan penyidik, apabila itu terjadi secara bersamaan atau kebetulan, itu hanya kebetulan saja,” kata Tessa, Jumat (14/6/2024).
Tessa juga merespon tudingan yang beredar tentang adanya agenda politik dibalik pencarian Harun Masiku, yang telah menjadi buronan selama empat tahun.
“Terlepas dari pemberitaan yang sudah ada selama ini, sekali lagi penyidik tetap berupaya untuk mencari yg bersangkutan dengan strategi-strategi yang tidak bisa dirilis di publik,” lanjut Tessa.
KPK belakangan ini intens memanggil saksi-saksi untuk mempercepat penyidikan dan penangkapan Harun Masiku. Selain memeriksa tiga saksi yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Harun, penyidik juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai saksi. Hasto diperiksa pada Senin (10/6) selama empat jam terkait dugaan suap dalam penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka utama Harun Masiku.
Selama pemeriksaan, penyidik KPK menyita beberapa barang bukti penting, termasuk ponsel milik staf Hasto, Kusnadi, dua ponsel milik Hasto sendiri, buku tabungan, kartu ATM milik Kusnadi, dan agenda DPP PDIP. Ini menambah deretan barang bukti yang mendukung proses penyidikan.
Harun Masiku, mantan calon anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait penetapannya sebagai calon anggota DPR. Meskipun telah beberapa kali dipanggil, Harun selalu mangkir hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Kasus ini juga menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang saat ini menjalani masa bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus yang sama.
KPK menegaskan bahwa pencarian Harun Masiku akan terus berlanjut tanpa dipengaruhi oleh situasi politik atau tekanan eksternal.
























