JCCNetwork.id – Sebuah berita menggembirakan datang dari dunia musik Indonesia. Surat pencatatan sipil untuk lagu berjudul “Kenangan”, yang merupakan ciptaan dari Willy Prakarsa, telah ditandatangani oleh direktur hak cipta dan desain industri Kementerian Hukum dan HAM, yakni Direktur Kekayaan Intelektual, Ignatius M.T. Silalahi.
Menurut surat tersebut, jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta dan akan berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, mulai dari tanggal 1 Januari. Nomor pencatatan lagu ini adalah 0000617643.
Willy Prakarsa, yang juga merupakan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI’98), menyampaikan rasa syukur atas hal ini. “Alhamdulillah. Allahu Akbar, akhirnya bisa juga dan gratis dapat Hak Cipta dari Kemenkumham RI. Tembus 4,5 juta penonton. Allah Swt maha baik,” ucapnya.
Lagu ini telah menyentuh hati jutaan pendengar dengan pesan tentang kehidupan dan cinta. Semoga dengan perlindungan hak cipta ini, karya Willy Prakarsa dapat terus menginspirasi dan menghibur generasi mendatang.
“Tembus 4,5 juta penonton. Allah Swt maha baik,” tambah Willy Prakarsa yang juga aktivis senior tersebut.
Berikut adalah sebagian lirik dari lagu “Kenangan” ciptaan Willy Prakarsa:
Kenangan yang pernah kita lalui
Sukaduka canda tawa serta air mata
Bersama kita sambut hari esok
Namun biarlah yang lalu biar berlalu
Jangan lagi pernah kau ungkit
Cerita yang telah lalu
Namun yakin bahwa kita mampu
Menjalani…
Hapuslah semua air matamu
Kita satukan hati melangkah bersama
Dalam arungi hidup
Reff..
Kini baru kusadari
Kau memang tercipta hanya untukku
Aku rindu dan saying…hanya padamu
Semoga cinta kita
Merekah kembali dan bersemi
Seperti kisah cintanya rama dan shinta
Kenangan yang pernah kita lalui
Sukaduka canda tawa serta air mata
Diantara kita…



