JCCNetwork.id- Kualitas udara di Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat dan menempati peringkat kelima sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir, yang dipantau pada pada Jumat (17/5/2024) pukul 06.53 WIB, indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 169, mengacu pada parameter PM2,5 dengan konsentrasi 82 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi PM2,5 tersebut setara dengan 16,1 kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM2,5 merupakan partikel udara dengan ukuran lebih kecil dari 2,5 mikron, yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Kategori tidak sehat ini berarti kualitas udara dapat merugikan kesehatan manusia, terutama bagi kelompok yang sensitif, serta dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan dan mengurangi nilai estetika lingkungan. Situs IQAir merekomendasikan agar kelompok sensitif menghindari aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker.
Selain Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia menurut data yang sama adalah Riyadh (Arab Saudi) dengan angka 237, Lahore (Pakistan) di angka 209, serta Kinshasa (Kongo) dan Delhi (India) masing-masing dengan angka 181.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta. Satgas ini memiliki beberapa tugas, termasuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara, mengendalikan polusi dari industri, memantau kualitas udara secara berkala, dan menilai dampak kesehatan dari polusi udara.
Tugas lainnya meliputi pencegahan sumber pencemar baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, penerapan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, serta pengembangan transportasi ramah lingkungan. Satgas juga bertanggung jawab untuk meningkatkan ruang terbuka hijau, menggiatkan penanaman pohon, dan melibatkan masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengkaji kebijakan yang sudah diterapkan agar efektif dalam mengatasi masalah pencemaran udara yang semakin mengkhawatirkan.



