Oleh: Sutrisno Pangaribuan
JCCNetwork.id- Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, pada Pasal 7, huruf o, berbunyi: “belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.”
Maka ide memasangkan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak dapat diwujudkan. Begitu juga dengan ide kembali memasangkan Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat (Djarot) pun tidak boleh, sebab Djarot menjadi gubernur DKJ pasca Ahok.
Namun Anies dan Ahok masing- masing masih dapat dimajukan sebagai calon gubernur sekali lagi, baik di DKJ maupun di daerah lain. Hal yang sama juga berlaku bagi Edy Rahmayadi, Khofifah Indar Parawansa dan Ridwan kamil. Masing- masing masih dapat maju sebagai calon gubernur sekali lagi di daerah semula atau di daerah lain.
Sementara, pada Pasal 7, huruf n, berbunyi “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”. Maka ide memajukan Ganjar Pranowo, berpasangan dengan Ahok, maupun Anies, sebagai Cagub maupun Cawagub di Jakarta tidak dapat diwujudkan.
Satu- satunya peluang Ganjar di Pilkada adalah calon walikota/ bupati. Jika ada niat mengambil peran mengurus rakyat melalui pemerintah daerah, maka pilihannya adalah menjadi walikota atau bupati. Pilihan menjadi oposisi pada pemerintahan yang baru, membuat Ganjar hanya punya pilihan tersebut. Jabatan gubernur, bupati/ walikota sama- sama terhormat dengan presiden.
Nur Mahmudi Ismail, Menteri Kehutanan dan Perkebunan (1999-2001), kemudian ikut Pilkada, menjadi Walikota Depok (2006-2016). Demikian juga Saifullah Yusuf, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (2004-2007), Wakil Gubernur Jawa Timur (2009-2019), menjadi Walikota Pasuruan (2021-2024). Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa mengurus rakyat masih terbuka bagi Ganjar, meski kemarin sebagai Capres.
Wacana dari elit partai dan pengamat yang melempar skenario memasangkan Anies dan Ahok, maupun Ganjar dan Anies, serta Ganjar dan Ahok tidak berdasar. “Literasi kita dalam politik masih rendah, sehingga wacana sering kali tidak dilandaskan pada aturan yang ada”. Membahas Pilkada harus membaca utuh UU Pilkada, sehingga ide, gagasannya masuk akal.
Jika orientasi kita pada pelayanan rakyat, maka tidak ada salahnya Ganjar maju sebagai Calon Bupati/Walikota. Demikian juga dengan Anies, masih mungkin maju sebagai Calon Gubernur. Ahok, Tri Risma Harini, Ridwan Kamil, juga masih dapat maju di Pilkada sebagai Calon Gubernur.
Sutrisno Pangaribuan
Fungsionaris PDIP