by Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan keabsahan proses pemilihan umum di Papua Tengah dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Enny menyatakan keheranannya karena pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak membawa bukti C Hasil Ikat yang merupakan bagian penting dari rekapitulasi suara berjenjang.
Menurut Enny, keberadaan C Hasil Ikat sangat penting karena berkaitan langsung dengan dalil permohonan.
“C Hasil Ikat-nya ada enggak buktinya? Supaya bisa kita cocokkan,” ujarnya dalam sidang pada Senin.
Lebih lanjut, Enny menjelaskan bahwa C Hasil Ikat merupakan langkah awal dalam rekapitulasi suara berjenjang, yang kemudian diikuti oleh D Hasil Kecamatan atau Distrik, dan D Hasil Kabupaten.
Namun, kehadiran bukti tersebut belum terungkap dalam sidang tersebut.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan bukti C Hasil Ikat sebagai tambahan.
Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU RI untuk menghadirkan bukti tersebut dalam sidang pada Senin siang, meskipun Yulianto menyatakan belum bisa memenuhinya.
Perkara ini diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP), dengan KPU RI sebagai Termohon, yang mempersoalkan hasil penetapan suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil Papua Tengah 3 dan 5.
Sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin ini bertujuan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.